Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal

Kemendes PDTT Merumuskan Kebijakan untuk Bangun Daerah Tertinggal
Wisatawan berselancar di Pantai Sorake, Desa Botohilitano, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Agustus 2019. Kabupaten Nias Selatan merupakan satu dari 62 daerah tertinggal. Foto: Kemendes PDTT

Desa merupakan satuan terkecil di daerah tertinggal itu yang menjadi urusan Kemendes PDTT. Untuk itu, bakal dirumuskan rencana kegiatan dan kebijakan yang strategis agar masyarakat desa lebih maju dan berkembang.

Untuk menentukan skala prioritas pembangunan kawasan perdesaan itu, Kemendes PDTT tengah menjalin kerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi yaitu Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia untuk lakukan telaah program yang tepat untuk masyarakat.

Telaah ini nantinya bisa jadi acuan untuk program baru atau memaksimalkan program yang telah dijalan selama ini. Seperti Dana Desa agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan terbaik masyarakat desa.

"Telaah ini nantinya akan lebih maksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa," tandas Gus Menteri.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News