Kemendikbud Beri Tunjangan Khusus untuk Guru Terdampak Banjir
Jumat, 03 Januari 2020 – 20:20 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Foto: ANTARA/HO Humas Kemendikbud
"Tunjangan profesi bagi guru terdampak banjir juga tetap akan dibayarkan," sambungnya.
Terkait rehabilitasi sekolah terdampak banjir, Mendikbud menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Pemda, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya mendata sekolah terdampak banjir. Guru yang terdampak banjir akan diberi tunjangan khusus.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment