Kemendikbud Klaim Sukses Meningkatkan Jumlah SMK
jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan kejuruan pada 2016 menunjukkan perbaikan dari tahun sebelumnya.
Di 2016, pemerintah membangun 150 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 40 SMK di bidang maritim, 32 SMK di bidang pertanian, dan 60 SMK di bidang pariwisata.
Kemendikbud juga membantu peningkatan kualitas 1.333 ruang praktik dan laboratorium SMK. Untuk menunjang kegiatan belajar siswa, sebanyak 934 SMK mendapatkan bantuan peralatan praktik.
"Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah SMK rujukan dan penyediaan guru produktif yang mampu menjawab tantangan penyiapan tenaga terampil yang siap bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan nasional," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, Senin (2/1).
Sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia, Kemendikbud akan melakukan sinergi antar kementerian dan lembaga agar mampu menjawab tantangan bonus demografi dan daya saing di pasar internasional.
Pengembangan 150 SMK Bidang Kemaritiman, Pariwisata, Pertanian, dan Industri Kreatif akan dilakukan dengan program alih fungsi guru adaptif menjadi guru produktif.
Kemendikbud juga terus berupaya melakukan penguatan kerja sama industri dan penguatan kelembagaan SMK agar menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) agar memberikan nilai tambah pada lulusan SMK.
JPNN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan kejuruan pada 2016 menunjukkan perbaikan dari tahun sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah