Punya Komputer Lengkap, Ribuan Sekolah? Ogah UNBK
jpnn.com - JPNN.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak pemerintah daerah untuk secepatnya memasukkan data sekolah yang lengkap sarana prasarana (sarpras). Deadline waktu yang ditetapkan adalah selambat-lambatnya 15 Januari 2017.
"Kami harapkan penetapan dari daerah-daerah sudah masuk sebelum 15 Januari. Dengan data ini kami bisa memetakan, wilayah mana yang bisa ujian nasional berbasis komputer (UNBK)," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam kepada JPNN, Kamis (29/12).
Dia menyebutkan, ada ribuan sekolah yang memiliki sarpras (komputer) tapi belum daftar UNBK. Saat ini, PDSPK tengah melakukan pendataan untuk mencari data riil di lapangan. Diharapkan tahun depan, sekolah-sekolah tersebut bisa menjadi penyelenggara UNBK.
"Kalau dinas mendorong pasti bisa. Kunci utamanya adalah dorongan dari Dinas Pendidikan," ujarnya.
Nizam, mendorong ribuan sekolah tersebut untuk maju memasuki abad 21 dengan UNBK. Siswa dan guru tidak perlu takut. Kalau menolak UNBK malah tertinggal dari sekolah lainnya.
"Mari bersama tunjukkan Indonesia bisa kalahkan banyak negara maju dengan UNBK secara massive. Australia yang jumlah siswanya hanya 10 persen dari siswa Indonesia saja belum berani CBT (computer based test), Indonesia malah tahun depan 80 persen. Ini karena Indonesia punya semangat juang 45," paparnya.
JPNN.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak pemerintah daerah untuk secepatnya memasukkan data sekolah yang lengkap
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah