Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja
Jumat, 12 Februari 2021 – 18:58 WIB
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 ;persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," pungkas Iwan.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dirjen GTK Kemendikbud memastikan guru honorer yang diangkat PPPK akan mendapatkan perlindungan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan
- Rekrutmen PPPK, Pemkab Batang Siapkan Formasi Guru dan Staf Administrasi