Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja

Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Direkrut Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meminta seluruh honorer ikut rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

"Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh guru honorer," kata Dirjen Iwan dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Dia mengatakan, mekanisme PPPK menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus pemecatan terhadap guru honorer.

Selain itu, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," jelasnya.

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Dirjen GTK Kemendikbud memastikan guru honorer yang diangkat PPPK akan mendapatkan perlindungan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News