PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan hak-hak istimewa kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hak istimewa ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK yang dibebankan kepada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.
Kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, untuk kenaikan gaji berkala, baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak sama setiap dua tahun sekali.
Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN).
Nah, untuk kenaikan gaji istimewa, hanya PPPK yang dapat. Sedangkan PNS tidak. Yang PNS peroleh adalah kenaikan pangkat istimewa yang dikhususkan bagi PNS berprestasi.
"Kalau PNS enggak ada kenaikan gaji istimewa. PPPK yang ada kenaikan gaji istimewa untuk pegawai yang berprestasi," terang Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/2).
Bagaimana dengan kenaikan pangkat?
PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi yang berprestasi sedangkan PNS tidak mendapatkan hak serupa
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta