PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat

PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat
Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN

Menurut Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.

"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," ucapnya.

Meski begitu, PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya.

Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS

Kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.

"Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV," tandas Paryono. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi yang berprestasi sedangkan PNS tidak mendapatkan hak serupa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News