PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:35 WIB
Menurut Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.
"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," ucapnya.
Meski begitu, PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya.
Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya.
Baca Juga: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS
Kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.
"Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV," tandas Paryono. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi yang berprestasi sedangkan PNS tidak mendapatkan hak serupa
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas