PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:35 WIB

Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN
Menurut Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.
"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," ucapnya.
Meski begitu, PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya.
Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya.
Baca Juga: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS
Kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.
"Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV," tandas Paryono. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi yang berprestasi sedangkan PNS tidak mendapatkan hak serupa
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK