Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya

Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain. Foto Humas Pendis Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menghitung ulang kebutuhan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal ini sebagai antisipasi bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berbagi formasi PPPK 2021 dengan Kemenag.

Kemendikbud untuk tahun ini mendapatkan formasi satu juta guru PPPK bagi honorer K2, nonkategori yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Sedangkan Kemenag hanya diberi kuota 9.464 yang merupakan sisa rekrutmen PPPK Februari 2019 dari honorer K2. Kemenag tidak mendapatkan kuota dari jalur guru non-PNS atau honorer non-K2.

"Kemarin (10/2) kami diundang rapat oleh Kemenko PMK membahas masalah guru PPPK ini. Pembahasannya serius karena ini menyangkut masalah peningkatan SDM unggul," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Muhammad Zain kepada JPNN.com, Kamis (11/2).

Zain menjelaskan, pihaknya sedang menghitung ulang untuk mendapatkan angka pasti kebutuhan PPPK, anggaran gaji, tunjangan, dan lainnya.

Ini karena sistem penggajian PPPK Kemenag dan Kemendikbud berbeda. 

"Guru-guru Kemendikbud diusulkan, diangkat dan digaji oleh Pemda (dari DAU kucuran pemerintah pusat). Sedang Kemenag harus (dari pos) anggaran belanja pegawai," ucapnya.

Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain masih menunggu kepastian jatah formasi guru PPPK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News