Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Bila Orang Tua Setuju

Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Bila Orang Tua Setuju
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memerhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun. (esy/jpnn)

Kemendikbud menyerahkan keputusan pembukaan sekolah pada pemda tetapi izin ortu tetap menjadi rujukan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News