Kemendikbud Sesalkan 61 Daerah di Luar Zona Hijau Nekat Buka Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan langkah pemerintah kabupaten/kota di luar zona hijau yang nekat melakukan pembelajaran tatap muka.
Padahal, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19 hanya diperkenankan di zona hijau.
"Dari evaluasi hingga 27 Juli, ada 61 kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan SKB 4 menteri. Mereka nekad buka sekolah di tahun ajaran baru padahal ada di zona kuning, oranye, dan merah," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam konpers daring, Selasa (28/7).
Dia menyebutkan, 61 daerah tersebut terdiri dari 39 kab/kota di zona kuning, 20 kab/kota di zona orange, dan dua daerah di zona merah.
Ainun menambahkan, untuk zona hijau ada 18 kab/kota yang melanggar SKB 4 menteri.
Meskipun diberikan kesempatan membuka sekolah, tetapi protokol kesehatan harus diberlakukan.
Yang terjadi kata Ainun, sekolah-sekolah itu tidak menjalankan protokol kesehatan.
Seperti siswanya tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing, kurangnya wastafel untuk cuci tangan, dan lainnya.
Kemendikbud menyebutkan total ada 79 kabupaten/kota yang melanggar ketentuan SKB 4 menteri.
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah