Kemendikbud Sesalkan 61 Daerah di Luar Zona Hijau Nekat Buka Sekolah

Kemendikbud Sesalkan 61 Daerah di Luar Zona Hijau Nekat Buka Sekolah
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im saat konpers virtual. Foto tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan langkah pemerintah kabupaten/kota di luar zona hijau yang nekat melakukan pembelajaran tatap muka.

Padahal, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19 hanya diperkenankan di zona hijau.

"Dari evaluasi hingga 27 Juli, ada 61 kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan SKB 4 menteri. Mereka nekad buka sekolah di tahun ajaran baru padahal ada di zona kuning, oranye, dan merah," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam konpers daring, Selasa (28/7).

Dia menyebutkan, 61 daerah tersebut terdiri dari 39 kab/kota di zona kuning, 20 kab/kota di zona orange, dan dua daerah di zona merah.

Ainun menambahkan, untuk zona hijau ada 18 kab/kota yang melanggar SKB 4 menteri.

Meskipun diberikan kesempatan membuka sekolah, tetapi protokol kesehatan harus diberlakukan.

Yang terjadi kata Ainun, sekolah-sekolah itu tidak menjalankan protokol kesehatan.

Seperti siswanya tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing, kurangnya wastafel untuk cuci tangan, dan lainnya.

Kemendikbud menyebutkan total ada 79 kabupaten/kota yang melanggar ketentuan SKB 4 menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News