Kemendikbud Terbitkan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi, Ada Sistem PJJ
Buku dan aplikasi ini, lanjutnya, merupakan panduan dalam menerapkan program MBKM serta panduan bagi para pemangku kepentingan program studi di Indonesia agar dapat merekonstruksi kurikulum yang ada sesuai dengan perkembangan zaman.
Perubahan kurikulum selaras dengan peran pendidikan tinggi sebagai transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja. Kurikulum harus betul-betul menyiapkan learning outcome.
"Jadi, seorang sarjana itu harus bisa apa, skill apa yang harus dimiliki, dan kemampuan komunikasi seperti apa. Maka itulah kenapa harus mengubah kurikulum dan cara pandang kurikulum itu sendiri,” ucap Nizam.
Dia menyampaikan, setiap Revolusi Industri selalu disertai dengan hilangnya kompetensi lama seiring dengan kemajuan teknologi mesin.
Sehingga banyak pekerjaan lama yang hilang dan muncul pekerjaan baru.
Perguruan tinggi harus menyiapkan para mahasiswa untuk menghadapi hal tersebut dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
“Kampus itu tidak cukup untuk menjadi tempat bagi mahasiswa mendapatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan mengembangkan dirinya. Soft skill, hard skill, tidak mungkin hanya bisa diperoleh melalui pembelajaran di dalam kampus. Self-directed learning menjadi kebutuhan dan kompetensi esensial bagi setiap mahasiswa,” lanjut Nizam.
Dengan diluncurkannya buku panduan serta aplikasi untuk mendukung implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Nizam berharap hal ini bisa bermanfaat bagi perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional, dan kompetitif di era Revolusi Industri 4.0 serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
Kemendikbud menerbitkan panduan kurikulum pendidikan tinggii yang disesuaikan dengan era revolusi industri 4.0.
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah