Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Tak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Tak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Mukhti Arya saat menjalankan instruksi belajar online dari gurunya. Foto: Abdul Muslim for JPNN

"Kami akan terus memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dengan TV edukasi, rumah belajar, TVRI, termasuk dengan penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi," kata Hamid.

Menurut hasil evaluasi Kemendikbud mengenai kegiatan pembelajaran daring selama tiga bulan, hanya 51 persen kegiatan pembelajaran daring yang berjalan efektif. Hal itu antara lain terjadi karena keterbatasan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti perangkat elektronik hingga jaringan internet. (antara/jpnn)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa meski tahun ajaran baru dimulai, bukan berarti sekolah dibuka.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News