Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Tak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Tak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Mukhti Arya saat menjalankan instruksi belajar online dari gurunya. Foto: Abdul Muslim for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa meski tahun ajaran baru dimulai, bukan berarti sekolah dibuka dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah tidak akan serta merta mulai dilakukan begitu tahun ajaran bari dimulai bulan Juli 2020.

"Tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan hari Senin. Kemungkinan besar hampir di semua daerah tanggal 13 Juli mendatang," katanya.

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya KBM tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021," Hamid menambahkan.

Ia menjelaskan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau, daerah tanpa kasus penularan COVID-19.

Di daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi penularan COVID-19, ia melanjutkan, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari jarak jauh.

"Ini semua akan ditentukan oleh Gugus Tugas Nasional. Mana saja yang termasuk zona merah, kuning, dan hijau. Kemudian pemerintah daerah yang menentukan dibukanya kembali ke sekolah," kata Hamid.

Kepada daerah-daerah yang masih harus menyelenggarakan kegiatan pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa meski tahun ajaran baru dimulai, bukan berarti sekolah dibuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News