Kemendikbudristek Menggelontorkan Bonus Miliaran Rupiah untuk PTN Unggul, Ini Daftarnya

Kemendikbudristek Menggelontorkan Bonus Miliaran Rupiah untuk PTN Unggul, Ini Daftarnya
Kemndibudristek memberikan penghargaan serta dana tambahan Rp 332 miliar kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai bonus keunggulan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2021. Foto: Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penghargaan serta dana tambahan Rp 332 miliar kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai bonus keunggulan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2021.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan penghargaan ini merupakan bagian program Insentif Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) berdasarkan hasil capaian IKU yang telah ditetapkan kementerian melalui Merdeka Belajar Episode 6: Transformasi Dana Pemerintah Untuk Pendidikan Tinggi.

Pemberian penghargaan ini dikelompokkan ke dalam empat liga, yaitu liga Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).  

Kemudian, liga Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan liga Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja Seni (PTN Satker Seni). 

Nizam menjelaskan yang diberikan kepada PTN adalah penghargaan keunggulan IKU 1 sampai IKU 8. 

Kemudian, penghargaan bagi PTN yang masuk ke dalam posisi top 10 persen di masing-masing liga. 

Dalam melakukan penilaian, tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek menentukan dua kriteria, yaitu poin pencapaian dan pertumbuhan. 

Kriteria poin pencapaian akan diberikan nilai maksimal 10 dari setiap indikatornya ketika capaian PTN berhasil mencapai target standar emas (Gold Standard) yang telah ditentukan sebelumnya untuk masing-masing indikator.

Kemendikbudristek menggelontorkan bonus miliaran rupiah untuk PTN-PTN unggul yang berhasil dalam kinerjanya. Ini daftar PTN Unggul penerima bonus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News