Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD

Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar menyosialisasikan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal pokok dari kebijakan tersebut ialah nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung ke rekening satuan pendidikan.

Kemudian penggunaan BOP PAUD yang fleksibel. 

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengungkapkan ada perbedaan signifikan antara penyaluran dana BOP PAUD 2021 dan 2022.

Tahun ini nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah.

Yang mana satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, tahun lalu nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu per tahun.

Mulai 2022, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per tahun.

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri mengungkapkan NPSN menjadi syarat mutlak bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan BOP PAUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News