Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD

Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

"Jadi, tahun lalu dana BOP PAUD disamakan 600 ribu rupiah per siswa per tahun. Tahun ini, range-nya 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per siswa per tahun," terang Dirjen Jumeri dalam seminar daring bertajuk Menuju Pendidikan Desa Berkualitas melalui Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa, Kamis (24/2).

Dia menegaskan, anggaran BOP PAUD naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah.

Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan. 

Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD, lanjutnya, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

Dirjen Jumeri menambahkan, penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik.

Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN.

"Kami minta Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk mendaftar bila belum ada NPSN. Dapodiknya juga harus dimutakhirkan," ujarnya.

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri mengungkapkan NPSN menjadi syarat mutlak bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan BOP PAUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News