Kemendikbudristek: PPPK bukan Harga Mati, Guru Berpeluang Menjadi PNS
Senin, 08 November 2021 – 17:45 WIB

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar
Lebih lanjut dia menjelaskan kebijakan merekrut satu juta guru PPPK ini karena melihat data guru di Dapodik.
Guru-guru honorer yang selama ini mengabdi, yang berusia di atas 35 tahun itu sebanyak 59 persen.
Sesuai PP Manajemen PNS, usia 35 tahun ke atas tidak memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS.
Akhirnya, Kemendikbudristek pun menyediakan formasi satu juta PPPK guru.
Nunuk mengeklaim kebijakan tersebut sangat berpihak kepada guru honorer karena memberikan kesempatan mereka menjadi ASN PPPK.
"Sebenarnya posisi PNS dan PPPK itu setara karena sama-sama ASN makanya pemerintah terus melakukan perubahan regulasi agar ada kebanggaan pada diri guru PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbudristek menegaskan guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru meskipun sudah berstatus guru PPPK.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala