Kemendikbudristek Sodorkan Bukti Gaji PPPK di Pagu DAU 2021, Angkanya Fantastis

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK guru 2021 terkesan alot karena Pemda beralasan tidak ada anggaran.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkali-kali menegaskan anggaran gaji PPPK 2021 sudah masuk dalam pagu DAU tahun ini.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam raker 1 Desember lalu juga sudah mengingatkan Pemda bahwa pagu DAU 2021 untuk gaji PPPK tidak bisa digunakan untuk lainnya.
Pernyataan Nadiem ini dibuktikan dengan surat yang bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.
Surat tersebut sudah diserahkan kepada Komisi X DPR.
"Di surat Kemenkeu sudah jelas bahwa gaji PPPK guru sudah masuk pagu DAU 2021. Dana itu enggak boleh digunakan untuk lainnya," kata Nadiem.
Dalam lampiran surat yang bernomor S-98/PK/2021 data daerah, formasi guru PPPK yang sudah disetujui, dan anggaran gajinya sudah dipetakan Kemenkeu.
Anggaran ini menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk transfer umum, tetapi diplotkan untuk dana pendidikan.
Kemendibudristek membeberkan bukti pagu DAU 2021 untuk gaji PPPK yang angkanya cukup besar
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi