Kemendikbudristek: Ujian Sekolah saat PTM Bisa Luring dan Daring

Kemendikbudristek: Ujian Sekolah saat PTM Bisa Luring dan Daring
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selain itu, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (esy/fat/jpnn)


Kemendikbudristek merespons keinginan masyarakat yang meminta ujian sekolah diadakan secara daring selama PTM terbatas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News