Kemenhub Akan Kerjasamakan 7 Bandara UPBU dengan AP II

Kemenhub Akan Kerjasamakan 7 Bandara UPBU dengan AP II
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan memberikan hak pengelolaan di 7 Bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara kepada Angkasa Pura II.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN terkait dengan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Bandara UPBU NON BLU dan Kerja Sama Operasi (KSO) Aset UPBU BLU.

"Proposal 7 rencana kerja sama (KSO dan KSP) yang diajukan oleh PT AP II harus dituntaskan dalam waktu 2 bulan dari sekarang," ucap Menhub Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya, Selasa (16/1).

Adapun tujuh Bandara UPBU yang akan dikerjasamakan terdiri dari tiga baekondara dengan pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan empat bandara dengan pola Kerjasama Operasi (KSO).

Tiga Bandara KSP yakni : Bandar Udara Maimun Saleh - Sabang, Bandar Udara F.L Tobing - Sibolga, dan Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangkaraya.

Sedangkan empat Bandara KSO adalah : Bandar Udara Fatmawati – Bengkulu, Bandar Udara Radin Inten II –Lampung, Bandar Udara HAS Hanandjoeddin – Belitung, dan Bandar Udara Sentani – Jayapura.

"Kerja sama ini agar bandara yang dikerjasamakan bisa berkembang dengan baik dan pelayanan kepada penumpang juga turut meningkat. Selain itu, dana pengembangan bandara yang selama ini berasal dari APBN bisa disalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan seperti bandara-bandara terdalam – terluar - terpencil, angkutan perintis, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu kata Budi, pelimpahan operasional kepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II bisa memberikan dampak yang baik bagi pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti penumpang, maskapai, tenant di terminal, dan sebagainya.

Adapun tujuh Bandara UPBU yang akan dikerjasamakan terdiri dari tiga Bandara dengan pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan empat bandara dengan pola KSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News