Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air

Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

Lalu, bagaimana jika seluruh rekomendasi dipenuhi pihak GH Lion Air? Apakah pembekuan terhadap GH Lion Air dibatalkan? Hemi menjawab belum pasti. Sebab, ada beberapa aturan yang dilanggar GH Lion Air sehubungan dengan insiden salah terminal penumpang pada 10 Mei lalu. Misalnya, aturan keimigrasian dan bea cukai. 

"Ini kan hasil investigasi internal Kemenhub. Masing-masing melakukan investigasi. Jadi, masih harus dilihat nanti," ujar mantan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara itu.

Ditemui terpisah, Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait mengatakan belum mengetahui surat tersebut. Sebab, seharian dia berada di Komisi V DPR untuk mengadu terkait dengan sanksi-sanki yang dijatuhkan Kemenhub. "Belum. Belum tahu," ujarnya singkat. 

Saat disinggung soal pencabutan gugatan karena telah diberi kelonggaran, pria yang akrab disapa Edo tersebut belum bisa memutuskan. Hal itu, kata dia, diputuskan setelah melihat surat yang dilayangkan Kemenhub. 

Di sisi lain, ruang rapat Komisi V DPR di Gedung Kura-Kura kemarin (24/5) disesaki puluhan pilot dan pramugari Lion Air. Mereka datang bersama para direksi Lion Air seperti Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dan Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V Fary Djemy Francis itu, Edward langsung mengeluarkan unek-uneknya. Salah satunya soal perasaan dianaktirikan Kemenhub menyangkut pemberian sanksi. 

Dia mengakui, pihaknya masih memiliki kekurangan. Karena itu, mereka berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan. Saat salah, pihaknya meminta untuk bisa dibina seperti maskapai lain. (mia/c7/sof) 

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News