Profesor Ini Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mewacanakan reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satu ide yang ditawarkannya adalah membatasi periode jabatan ketua umum partai politik (parpol).
"Kecenderungan pemimpin partai makin lama (menjabat) makin tidak demokratis ke dalam. Perlu ada aturan yang membatasi kepengurusan parpol. Parpol nanti tidak sehat karena dipimpin oleh tokoh yang itu-itu saja, sehingga boleh jadi kreativitas internal tidak tumbuh," ujar Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Selasa (24/5).
Jabatan pemimpin parpol yang tidak dibatasi, sambung ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu, juga menyebabkan demokrasi di internal partai tidak berkembang. Padahal, partai diharapkan sebagai instrumen demokrasi dalam membangun negara.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga tidak memungkiri bahwa jabatan pemimpin parpol diperebutkan karena menjadi batu loncatan untuk menjadi calon presiden. Namun, lanjut dia, pemberlakuan pemilihan umum legislatif dan presiden serentak dapat meminimalkan hal itu.
"Calon presiden jangan ditentukan secara internal tertutup, sehingga akan dicari tokoh dengan elektabilitas tinggi. Sebaiknya mulai sekarang kader partai rajin bertemu dengan rakyat daripada rebutan jadi pemimpin parpol," ujar pria bergelar profesor ini. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mewacanakan reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat