Kemenhub Akui Kesulitan Membatasi Angkutan Umum di Jabodetabek

Kemenhub Akui Kesulitan Membatasi Angkutan Umum di Jabodetabek
Penumpang KRL masih tampak ramai menggunakan moda transportasi umum itu di Stasiun Jakarta Kota meskipun DKI Jakarta telah menetapkan PSBB. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (antara/jpnn)

Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta komuter atau KRL sulit karena masih terdapat sektor yang beroperasi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News