Kemenhub Akui Kesulitan Membatasi Angkutan Umum di Jabodetabek
Kamis, 14 Mei 2020 – 19:57 WIB
Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (antara/jpnn)
Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta komuter atau KRL sulit karena masih terdapat sektor yang beroperasi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar