Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif

Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

"Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator (ASDP), tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," paparnya. 

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.

Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen. 

Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang adil untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.(chi/jpnn)

Dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News