Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017

Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017
Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter," imbuh dia.

Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar.

"Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," tandas Tulus.(chi/jpnn)


Pasalnya, PM 108 tahun 2017 tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News