Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017
Senin, 26 Maret 2018 – 20:31 WIB
"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter," imbuh dia.
Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar.
"Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," tandas Tulus.(chi/jpnn)
Pasalnya, PM 108 tahun 2017 tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas