Kemenhub Pantau Berat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok, Hasilnya?

Kemenhub Pantau Berat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok, Hasilnya?
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7).

Hal ini dilakukan untuk memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut.

Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja.

Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

"Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik," tutur Rudiana.

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM).

Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 per 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

"Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal VGM dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dan berat peti kemas aktual yang bisa mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal, sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian," urai Rudiana.

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News