Kemenhub Susun Strategi Pengelolaan Sampah Plastik di Laut

Tak hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan.
Lebih lanjut, Capt. Sudiono menjelaskan pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international (ISO 14001) untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” tutur Capt. Sudiono.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum IMO.(chi/jpnn)
Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini