Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang Pasca-Amblasnya Tol Cipali

Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang Pasca-Amblasnya Tol Cipali
Pekerja memeriksa kondisi jalan tol yang ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Foto: Antara

“Bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” tutur Budi.

Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui SE tersebut dituliskan juga, beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.

"Baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol," pungkasnya.(antara/jpnn)

Pasca-amblasnya Tol Cipali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan tersebut. Pembatasan berlaku mulai 11 Februa


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News