Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit

Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU). Foto: dokumentasi Bicara Udara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU).

Komite itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1625/2023 Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.

Pembentukan ini dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara.

Menanggapi hal tersebut, Bicara Udara sebagai platform edukasi tentang polusi udara di Indonesia menuturkan bahwa komite tersebut hadir sebagai respons terhadap masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh polusi udara.

Co-founder Bicara Udara yang juga menjabat sebagai Sekretaris II Komite Novita Natalia mengatakan Bicara Udara turut ambil bagian sebagai pihak kolaboratif dengan bergabung dalam komite tersebut.

“Harapannya, kami dapat secara konsisten melakukan upaya promotif, preventif, dan kuratif, dalam melindungi masyarakat dari dampak polusi udara,” ujar Novita dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Menurut dia, langkah pembentukan komite tersebut diambil setelah dilakukan berbagai upaya kolaboratif, termasuk pertemuan intensif antara Bicara Udara dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sejak Januari 2023.

“Kehadiran komite ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi risiko penyakit saluran pernapasan akibat polusi udara. Upaya bersama diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” kata dia.

Pembentukan ini dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News