Kemenkes Gandeng Aparat Hukum untuk Tindak Peredaran Masker Ilegal

Kemenkes Gandeng Aparat Hukum untuk Tindak Peredaran Masker Ilegal
Ilustrasi logo masker kain. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meengakui peredaran masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.

Kementerian yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin ini mencatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar selama satu tahun masa pandemi Covid-19.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt Dirjen Farmalkes Arianti Anaya, Minggu (4/4).

Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Sedangkan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 yang bisa melakukan filtrasi lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Produk masker yang sudah diizinkan untuk beredar oleh Kemenkes telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur Arianti.

Kemenkes akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti masker yang beredar secara ilegal.

Kemenkes mengaku adanya peredaran masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News