Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19

Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19
Warga memakai masker di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Chair 1st Health Working Group G20 (HWG 1) Maxi Rein Rondonuwu yang memimpin diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global.

Maxi mengatakan negara anggota G20 mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.

Baca Juga:

"Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Maxi pada Selasa (29/3).

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes itu, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital pada 2021.

Maxi menyampaikan setiap negara memiliki aturan yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi di wilayahnya.

Namun, situasi pandemi Covid-19 yang dinamis berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.

Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.

Kemenkes menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 dan telah didukung negara G20.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News