Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kadaluwarsa, Kok Bisa ya?
Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun, dengan makin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.
"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya tiga bulan. Beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang enam bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi sembilan bulan," katanya.
Menurut Nadia, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan untuk mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.
Nadia mengatakan proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.
"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu 1-2 jam untuk jalan."
"Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, 6 jam harus dipakai karena kalau enggak akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.
Pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin Covid-19, pekan kemarin.
Kementerian Kesehatan memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang memasuki masa kadaluwarsa, kok bisa ya?
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Program Kampanye Cegah DBD Takeda dan Kemenkes Diganjar Penghargaan
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen