Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...
Sabtu, 13 Februari 2021 – 13:25 WIB
"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menambahkan, untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
"Sehingga kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tercapai," pungkasnya.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenkes mengatakan kelompok komorbid dapat divaksin Covi-19 dengan ketentuan tertentu. Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kemenkes memberikan aturan untuk vaksinasi kelo
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD