Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa

Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini (22/4)," kata Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto.

Dia menjelaskan persetujuan itu berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgen, baik kebutuhan medis maupun nonmedis.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.

Achmad menyatakan persetujuan itu pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya yang dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah itu, guna menekan penyebaran COVID-19.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi pelaksanaan aturannya, seperti peraturan bupati atau peraturan daerah. (antara/jpnn)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19) melalui PSBB.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News