Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenmes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi setelah 6 bulan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer.
Untuk itu, lanjut dia, vaksin booster dibutuhkan guna meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Maxi, Kamis (13/1).
Pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun juga dianjurkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Adapun sasaran vaksinasi booster yang saat ini menjadi prioritas ialah masyarakat usia 18 tahun, yang masuk ke dalam kategori lansia dan kelompok rentan atau imunokompromais.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera