Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenmes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi setelah 6 bulan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer.
Untuk itu, lanjut dia, vaksin booster dibutuhkan guna meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Maxi, Kamis (13/1).
Pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun juga dianjurkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Adapun sasaran vaksinasi booster yang saat ini menjadi prioritas ialah masyarakat usia 18 tahun, yang masuk ke dalam kategori lansia dan kelompok rentan atau imunokompromais.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Diperiksa KPK, Fadel Muhammad Singgung HIPMI dan Anaknya soal Proyek APD Kemenkes
- Program Kampanye Cegah DBD Takeda dan Kemenkes Diganjar Penghargaan
- Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Anak Jadi Prioritas
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan