Kemenkeu Beri Sanksi 31 Maret

Kemenkeu Beri Sanksi 31 Maret
Kemenkeu Beri Sanksi 31 Maret
JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali melaksanakan mekanisme reward and punishment terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam menyerap anggaran. Instansi yang penyerapan belanjanya rendah akan diberi sanksi pengurangan jatah anggaran.

"Sesuai UU, sanksinya pengurangan pagu sebesar yang tidak terserap dan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di kantornya.

      

Serapan belanja pemerintah pusat tahun lalu menunjukkan kinerja memprihatinkan. Serapan belanja pemerintah pusat 2011 hanya 87,2 persen atau lebih rendah daripada serapan belanja 2010 yang mencapai 90,9 persen. Belanja modal yang dialokasikan Rp 141 triliun hanya terserap 82,2 persen. Kinerja ini lebih rendah dibandingkan 2010 yang mencapai 84 persen dari alokasi Rp 95 triliun.

      

Herry mengatakan, Kemenkeu akan mengidentifikasi penyebab rendahnya serapan anggaran. "Penyebabnya mungkin saja karena penghematan atau kinerja yang buruk. Kalau penghematan akan dikembalikan ke kementerian. Kalau karena tidak terserap (sebab kinerja buruk) harus dikembalikan ke kas negara," katanya.

JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali melaksanakan mekanisme reward and punishment terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam menyerap anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News