Kemenkeu Beri Sanksi 31 Maret
Senin, 09 Januari 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali melaksanakan mekanisme reward and punishment terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam menyerap anggaran. Instansi yang penyerapan belanjanya rendah akan diberi sanksi pengurangan jatah anggaran.
"Sesuai UU, sanksinya pengurangan pagu sebesar yang tidak terserap dan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di kantornya.
Baca Juga:
Serapan belanja pemerintah pusat tahun lalu menunjukkan kinerja memprihatinkan. Serapan belanja pemerintah pusat 2011 hanya 87,2 persen atau lebih rendah daripada serapan belanja 2010 yang mencapai 90,9 persen. Belanja modal yang dialokasikan Rp 141 triliun hanya terserap 82,2 persen. Kinerja ini lebih rendah dibandingkan 2010 yang mencapai 84 persen dari alokasi Rp 95 triliun.
Baca Juga:
Herry mengatakan, Kemenkeu akan mengidentifikasi penyebab rendahnya serapan anggaran. "Penyebabnya mungkin saja karena penghematan atau kinerja yang buruk. Kalau penghematan akan dikembalikan ke kementerian. Kalau karena tidak terserap (sebab kinerja buruk) harus dikembalikan ke kas negara," katanya.
JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali melaksanakan mekanisme reward and punishment terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam menyerap anggaran.
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards