Kemenkeu dan PT PII Dukung Geo Dipa untuk Proyek PLTP Dieng dan Patuha

Kemenkeu dan PT PII Dukung Geo Dipa untuk Proyek PLTP Dieng dan Patuha
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), mendukung upaya PT Geo Dipa Energi melakukan pembiayaan untuk pembangunan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2, dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW.

Geo Dipa merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

PT PII dan Geo Dipa melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB), untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2, dan PLTP Patuha Unit 2, di Jakarta, Rabu (19/8).

Penandatanganan dilakukan sebagai upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan, Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.

Penandatanganan meliputi perjanjian pinjaman antara GeoDipa dan ADB, perjanjian penjaminan antara kementerian keuangan dengan ADB, dan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.

Proyek pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB, dan Clean Technology Fund (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa.

Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar USD 469,2 Juta ini, masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.

Bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan, yaitu melalui energi panas bumi.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW, segera dimulai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News