Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga yang Menguasai Aset Negara Secara Ilegal

Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga yang Menguasai Aset Negara Secara Ilegal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal. Ilustrasi pengambilalihan BMN: Dispen Lantamal V

Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.

"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.(antara/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News