Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank

Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas anggaran pemerintah daerah (pemda), rupanya belum efektif. Penyerapan belanja yang rendah, makin diperparah dengan masih banyaknya pemda yang menimbun dana di bank.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, banyaknya dana menganggur (idle) milik pemda yang disimpan di bank menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, harusnya dana tersebut dibelanjakan untuk menggerakkan perekonomian daerah. "Memang belum ada sanksinya, tapi sekarang kita siapkan," ujarnya akhir pekan lalu.

Banyaknya dana pemda yang disimpan di berbagai instrumen keuangan, seperti deposito bank maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI), terus menjadi isu panas yang tak kunjung bisa dipecahkan. Berbagai himbauan dari pemerintah pusat pun kurang efektif.

Buktinya, jumlah dana yang diparkir justru merangkak naik, seiring dengan bertambahnya alokasi dana yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah. Data menunjukkan, pada tahun 2002 nilai dana daerah dalam simpanan berjangka sebesar Rp 22,18 triliun. Hingga akhir 2011, jumlahnya naik berlipat-lipat hingga mendekati Rp 100 triliun.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas anggaran pemerintah daerah (pemda), rupanya belum efektif. Penyerapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News