Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK
Selasa, 20 Februari 2024 – 22:31 WIB
Dia juga mengingatkan Kementerian ATR/BPN untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 tahun 2023, yaitu peraturan terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para stakeholders yang hadir dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik terhadap muatan dan amanat Perpres tersebut sehingga dapat mempercepat implementasi pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi kolaborasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua Perpres tersebut. (mrk/jpnn)
Kemenko Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- HPL Badan Bank Tanah Ciptakan Lapangan Pekerjaan dan Pemerataan Ekonomi
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran