Kemenkominfo: Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP

Kemenkominfo: Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP
Webinar Tok Tok Kemenkominfo bertema “Bahas PDP Yuk!” di Jakarta pada Kamis (20/10). Foto: Dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas PDP dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia.

Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.

“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan (dengan DPR), praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi dalam webinar Tok Tok Kominfo bertema “Bahas PDP Yuk!” di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

Teguh menjelaskan, otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP.

Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.

“Lembaga Otoritas PDP bisa, misalnya ke Kominfo atau BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), bisa juga menjadi lembaga otoritas yang baru,” tutur Plt Direktur Teguh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Diakuinya pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas PDP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News