Kemenkominfo: Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP

Kemenkominfo: Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP
Webinar Tok Tok Kemenkominfo bertema “Bahas PDP Yuk!” di Jakarta pada Kamis (20/10). Foto: Dok. Kemenkominfo

Yang pasti, menurut Teguh, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Bagaimana data pribadi disalahgunakan? Untuk itu, dijelaskan oleh Teguh, sesuai UU PDP Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat diberikan berbagai jenis sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Seperti mengungkapkan data pribadi bukan miliknya, mengumpulkan atau memperoleh data pribadi, menggunakan data pribadi, dan membuat data palsu/memalsukan data pribadi.

Hukuman pidananya mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar setiap kejadian.

Apabila korporasi yang melakukan kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan.

“Secara perdata pemilik data atau subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi ketika terjadi pelanggaran pemprosesan data pribadi,” pungkas Plt Direktur Tata Kelola Aptika Komenkominfo.

Menurut Teguh, dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti.

"Kedaulatan data Indonesia makin terjamin," ungkapnya. (rhs/jpnn)


Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas PDP.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News