Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk

Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk
Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjebloskan Nikita Mirzani ke rumah tahanan (rutan).

Penahanan setelah kejari menerima berkas perkara tahap 2 tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik itu dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Saat hendak dibawa Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Nikita sempat mengamuk. Dia teriak-teriak di salah satu ruangan kejaksaan.

Aktris kontroversial tampil berpakaian modis dengan mengenakan kemeja putih, berkacamata hitam, dan celana jin biru dongker.

Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.

"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy dilansir dari JPNN Banten, Selasa (25/10).

Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.

Kejari Serang menjebloskan Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang ITE serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News