Kemenkominfo dan Siber Kreasi Kupas Persoalan Keamanan Media Digital

Kemenkominfo dan Siber Kreasi Kupas Persoalan Keamanan Media Digital
Kemenkominfo bersama Siber Kreasi mengadakan program khusus guru untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem digital. Foto: dokumentasi Kemenkominfo dan Siber Kreasi

Dengan perkembangan tersebut, dibutuhkan yang namanya digital skills, yaitu kemampuan individu dalam menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital, Ada tiga hal yang dapat dikembangkan yaitu kecakapan menjelajahi mesin pencairan informasi, kemudian memanfaatkan aplikasi dan media sosial untuk berkarya serta mengenal dompet digital, lokapasar dan transaksi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dalam materiny a tentang keamanan digital dapat dimaknai sebagai proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, dilakukan secara aman dan nyaman,tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki tapi juga melindungi data pribadi bersifat rahasia.

Salahuddin menyebutkan. Ada empat jenis bentuk penipuan digital , yaitu scam, spam,phising dan hacking , dimana yang paling sering terjadi di Indonesia, yaitu scam dan phising.

“Scam merupakan, bentuk penipuan digital paling umum, strateginya dengan memanfaatkan empati dan kelengahan pengguna. Metodenya beragam, bisa
menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, email, maupun surat berantai,” kata Salahuddin.

Sedangkan Phishing adalah istilah penipuan yang menjebak korban dengan target menyasar kepada orang-orang yang percaya bahwa informasi yang diberikannya jatuh ke orang yang tepat. Biasanya, phishing dilakukan dengan menduplikat situs web atau aplikasi bank atau provider.

Buat mereka yang terlibat dalam kejahatan, digital hukumannya telah diatur dalam Pasal 28 (1) UU ITE mengatur “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara itu Utrich Farzah Razak Djalle,ST yang merupakan News Presenter & News Producer Indosiar, membawakan materi tentang Etis Bermedia Digital, dimana ada lima alasan sehingga tetap beretika ketika bermedia digital.

Kemenkominfo dan Siber Kreasi mengupas persoalan keamanan media digital dengan mengadakan program ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News