Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
"Set top box bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi," tuturnya.
Selain itu, set top box juga sudah memenuhi syarat electromagnetic comptability (EMC).
Sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.
Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi.
Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.
Perangkat STB diperlukan agar televisi model lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital.
Dengan perangkat set top box, masyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital. (Antara/jpnn)
Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat membeli perangkat set top box (STB) bersertifikat kementerian.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Kemenkominfo Bakal Pindah Kantor ke IKN Pada Juli 2024