Kemenkominfo: Kebocoran Itu Ada Kesalahannya Pengendali

Kemenkominfo: Kebocoran Itu Ada Kesalahannya Pengendali
Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan menyoroti kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.. Ilustrasi Foto: Antara

Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.

Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.

Menurutnya, hal tersebut diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crime Polri.

Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.

Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.

Terkait masalah kebocoran data, Semuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.

Jika merujuk pada RUU tersebut, Semuel menjelaskan pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sedangkan pelaku atau pihak yang membocorkan data bisa dijatuhi hukuman pidana.

Sejauh ini sebelum kehadiran RUU PDP, dia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda.

Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan menyoroti kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News