Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan kepada Travel Agen Asing, Daftar atau Diblokir 

Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan kepada Travel Agen Asing, Daftar atau Diblokir 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan (batik biru coklat) pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2). Foto dok. PHRI

"Kalau tidak ada respons ya ditutup (pemblokiran), karena aturan mainnya jelas," ujarnya.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengungkapkan keberadaan travel agen asing (OTA asing) selama ini bukan menguntungkan, tetapi malah merugikan industri pariwisata di tanah air.

Itu karena, selain komisi lebih tinggi, travel agen asing tidak membayar pajak ke pemerintah, malah membebankan pajak tersebut kepada hotel domestik. 

Pada prinsipnya OTA itu dari satu sisi membantu, karena membuat lebih efisien. 

"Namun, ada yang menjadi kendala, satu terkait dengan komisi yang relatif tinggi itu jadi beban. Kedua adalah OTA asing yang tidak membayar pajak, artinya itu dibebankan ke kita (hotel),” kata Haryadi di acara yang sama. 

Kondisi itu tentu saja memberatkan industri perhotelan di tengah upaya untuk bangkit kembali setelah dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.

Ironisnya, OTA asing malah 'bakar-bakar uang' dan tidak peduli dengan beban yang ditanggung pengusaha perhotelan di Indonesia.

“Kami yang harus menalangi pajak dari OTA asing, itu jadi bom waktu, karena seharusnya mereka yang bayar, tetapi tidak. Itu karena mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” terangnya.

Kemenkominfo kirim surat peringatan kepada travel agen asing, daftar atau diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News