Kemenkop-UKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI

"Ininya arahnya dari Kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan," ungkap Robby Ferliansyah.
Adapun lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yakni:
1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut.
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.(chi/jpnn)
Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM siap untuk mengakomodir seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik