Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali

Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah tentang pencabutan SK Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, bukan pengesahan Munas Bali.

Menurutnya, dengan dicabutnya SK Munas pimpinan Agung Laksono, maka kepengurusannya sudah tidak ada lagi, sehingga yang sekarang berlaku adalah Munas Golkar Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan dirinya sebagai Sekjen.

"(SK Munas Bali) belum. Tetapi Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya. Lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau. Tapi DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014," jelas Idrus, menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

Diakuinya ada masalah hukum selama satu tahun terakhir dengan munculnya Munas Ancol, tapi dengan pencabutan SK-nya oleh Kemenkumham, serta adanya putusan PN Jakarta Utara, maka kepengurusan Munas Bali lah yang sah sesuai putusan pengadilan meski belum ada SK Kemenkumham.

"Tapi PN Jakarta Utara sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," pungkas Idrus, menjelaskan posisi kepengurusan Munas Bali, pasca dicabutnya SK Munas Ancol oleh Kemenkumham.(fat/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News